Rangkaian kegiatan Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok Nomor 7 Tahun 2015 kembali berlanjut di Kecamatan Bangkelekila pada hari Selasa, (6/4/2021)
Sosialisasi ini turut dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan Setda Toraja Utara Drs. Samuel Sampe Rompon, M.M dan Camat Bangkelekila Ronyanto P. tangkeallo dengan peserta dari komponen aparatur Pemerintah Kecamatan, Lembang dan juga Badan Permusyawaratan Lembang.
Sementara narasumber sosialisasi Perda KTR ini antara lain Ketua Komisi I DPRD Toraja Utara, Herman Pabesak, S.T, Ka. Dinas PML Rita Rasina, S.H.,MH dan Ka. Bagian Hukum Setda, Neti Palin, S.H., M.H.
Selain untuk membangun komitmen dan kesadaran terkait ketentuan implementasi Kawasan Tanpa Rokok pada area fasilitas pelayanan publik pemerintah di Kecamatan, sosialisasi ini juga menjadi bentuk pembinaan kepatuhan terhadap pelaksanaan produk hukum daerah.
Doc. Foto: Bag. Hukum Setda - 2021
